Sumberberita _ Lagi-lagi anggota DPRD Jakarta berulah kembali, kasus korupsi proyek yang juga melibatkan PT.Agung Podomoro Land. Kasus ini membuat gerah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah mendengar kabar penetapan tiga tersangka oleh KPK terkait kasus dengan pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan raperda tentang tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi.
Baca juga : Surat Abang Kita Di Medan Untuk Ahmad Dhani, Sangat Menusuk. Apa Ya Ii Suratnya ???
Sanusi ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL). Menanggapi kasus ini, Ahok menilai APL telah bermuka dua.
Awalnya, pihak PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land (APL) mengaku tak mempermasalahkan kebijakan kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang harus dibayarkan seperti diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Raperda yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan reklamasi itu menentukan besaran kontribusi tambahan 15 persen dikalikan nilai jual obyek dan lahan yang dijual. Kontribusi tambahan ini harus dibayarkan oleh PT APL agar mendapatkan izin pembangunan reklamasi pulau G.
"Di depan saya tanda tangan iya, di belakang nego, kurang ajar. Itu yang saya bilang sama Bappeda, Sekda, enggak mau mundur dari 15 persen. Itu bukan saya yang tetapkan, tapi berdasarkan hitungan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/4).
Baca juga : WOW ,,, Inilah BEberapa Karya Besar Jokowi
Dia menduga syarat 15 persen itu dinilai terlalu berat. Agar angka kontribusi tambahan yang besar, PT APL yang merupakan pengembang melakukan lobi-lobi dengan sejumlah uang kepada anggota DPRD. Hal ini agar isi draft tentang kewajiban yang harus dibayar pengembang lebih kecil dibandingkan yang ada di Raperda. Anggota DPRD itu mengusulkan kontribusi itu hanya sebesar 5 persen.
"Saya enggak berani menduga. Tapi kalau misalnya benar, (APL) berarti mengkhianati saya. Kalau memang itu benar, wah kacau juga, Depan kita iya iya (setuju), kita ada perjanjian kewajiban. MoU nya dari wakil gubernur," tegasnya.
Korupsi memang tidak pernha bisa lepas dari para pejabat Negara kita. Mungkin merupakan kebiasaan warisan dari pejabat sebelumnya.
Sumberberita2016.blogspot.com
EmoticonEmoticon